JAKARTA, suaramerdeka.com - Bukan lagi rahasia,
pemberian hadiah atau gratifkasi kepada pegawai negeri dan penyelenggara
negara, tak hanya berupa uang atau barang, tetapi juga seks.
"Ada kemungkinan seperti itu," ungkap Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono di Jakarta, Rabu (9/1).
Giri
menyayangkan, tak ada pegawai ataupun penyelenggara negara yang
melaporkan gratifikasi seks tersebut. Padahal undang-undang tentang
gratifikasi sudah mengatur, pemberian bukan hanya berupa uang tunai,
tapi juga bisa berupa diskon dan kesenangan.
Gratifikasi seks bisa
menjadi bahan penelusuran KPK, imbuh Giri. Pembuktiannya tidak harus
ada laporan. Untuk mengembangkan kasus ini, KPK mesti punya bukti.
"Gratifikasi jangan dinilai tarifnya berapa, tetapi apakah itu memengaruhi jabatan," katanya.
Sementara,
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengakui masih lemahnya aturan untuk
menjerat kasus gratifikasi seks. KPK saat ini tengah menyempurnakan
aturan-aturan supaya para pelaku bisa dijerat.
"Saat ini yang diatur masih batasan-batasan rupiahnya," ujar Adnan.
Diakui
Adnan, kesadaran pegawai dan penyelenggara negara yang melaporkan
penerimaan gratifikasi cukup rendah. Sejak 2004, jumlah laporan soal
gratifikasi terus meningkat hingga 2011.
Namun, angkanya sempat
turun pada 2012. Untuk 2010 ada 349 laporan, 2011 sebanyak 1.373
laporan, dan 2.012 sebanyak 1.158 laporan. Kementerian Keuangan memegang
rekor tertinggi untuk lembaga yang paling banyak mengembalikan
gratifikasi
Dari laporan KPK, selama tahun lalu, Kementerian
Keuangan melaporkan 15 penerimaan gratifikasi, terbanyak untuk kategori
kementerian. Untuk kategori badan usaha milik negara, yang terbanyak
menyetorkan penerimaan gratifikasi adalah Bank Jabar-Banten, dengan 36
laporan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad
Badaruddin mengatakan laporan soal gratifikasi kepada KPK menjadi
momentum bagi pihaknya untuk memajukan integritas dan kualitas
organisasi.
“Kami ingin terus membangun institusi yang bebas dari korupsi," ucapnya, Selasa (8/1).
(
Tmp / CN19 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar