Bupati Garut Aceng Fikri yang
sebelumnya heboh dengan kasus Pernikahan siri dengan Seorang ABG di
bawah umur dan di ceraikan setelah 4 hari menikah, dengan efek itu maka
Hari ini DPRD Kabupaten Garut akan mengambil keputusan soal nasib Bupati
Aceng HM Fikri. Pengambilan keputusan dilakukan usai rapat paripurna
pandangan fraksi soal laporan pansus.
Rencananya rapat paripurna akan dimulai pukul 09.00 WIB. Rapat
paripurna tersebut bersifat terbuka dan akan dihadiri oleh semua anggota
dewan.
“Kalau di jadwal, paripurna pandangan fraksi dilakukan besok (Jumat),
dilanjutkan dengan pengambilan keputusan,” kata Sekretaris DPRD
Kabupaten Garut Farida Susilawati kepada detikcom, Kamis (20/12/2012).
Sebelumnya, pansus melaporkan hasil kerjanya atas dugaan pelanggaran
UU dan etika Aceng dalam paripurna, Rabu (19/12/2012) kemarin. Tim yang
beranggotakan 16 anggota DPRD itu menyatakan, berdasarkan analisis,
fakta, dokumen, dan dikompilasikan dengan UU serta tanpa mengabaikan
azas praduga tak bersalah, Bupati Aceng dinilai melanggar 2 UU, yakni UU
Perkawinan dan UU Pemerintahan Daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar