JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Yudisial (KY) telah
mengirim surat kepada Badan Reserse Kriminal Polri terkait informasi
kasus Hakim Achmad Yamanie yang diduga memalsukan dokumen putusan
terhadap gembong narkoba Hanky Gunawan, Rabu (28/11/2012).
Namun, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman saat dikonfirmasi mengaku belum menerima surat tersebut.
"Saya belum menerima suratnya," tulis Sutarman melalui pesan singkat, Kamis (29/11/2012).
Di
samping itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal
(Pol) Boy Rafli Amar mengatakan, jika surat tersebut telah diterima,
penyidik akan mempelajarinya terlebih dahulu.
"Kita akan pelajari informasi yang tertuang dalam surat bagaimana," ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Sebelumnya,
Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar mengatakan, KY tidak perlu melapor
pada Bareskrim Polri sebab hal tersebut merupakan delik pidana umum.
Menurut Boy, Polri membutuhkan adanya suatu infomasi kasus tersebut
untuk bisa melakukan langkah hukum selanjutnya.
"Sangat penting
kita mendapatkan info awal peristiwa itu sehingga penyidik akan
mempelajari dan melakukan penyelidikan," terangnya.
Bareskrim dan
Komisi Yudisial pun mengaku siap berkoordinasi mengenai dugaan tindak
pidana yang dilakukan Yamanie. KY berharap Polri melakukan langkah
penegakan hukum selanjutnya.
Untuk diketahui, Yamanie diduga
memalsukan putusan peninjauan kembali yang menganulir hukuman mati
pemilik pabrik narkoba Hanky Gunawan menjadi hukuman 15 tahun.
Menurut
juru bicara MA Djoko Sarwoko, vonis itu sempat dipalsukan menjadi 12
tahun penjara oleh Yamanie. Setelah itu, Yamanie memutuskan untuk
mengundurkan diri dengan alasan menderita sakit sinusitis, vertigo, dan
mag.
Permohonan pengunduran diri Yamanie diterima Ketua Mahkamah
Agung Muhammad Hatta Ali pada 14 November 2012.
http://nasional.kompas.com/read/2012/11/30/02472086/Polri.Akan.Pelajari.Surat.KY.soal.Kasus.Hakim.Yamani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar