Jumat, 21 Desember 2012

Polri Akan Pelajari Surat KY soal Kasus Hakim Yamanie

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Yudisial (KY) telah mengirim surat kepada Badan Reserse Kriminal Polri terkait informasi kasus Hakim Achmad Yamanie yang diduga memalsukan dokumen putusan terhadap gembong narkoba Hanky Gunawan, Rabu (28/11/2012).
Namun, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman saat dikonfirmasi mengaku belum menerima surat tersebut.
"Saya belum menerima suratnya," tulis Sutarman melalui pesan singkat, Kamis (29/11/2012).
Di samping itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan, jika surat tersebut telah diterima, penyidik akan mempelajarinya terlebih dahulu.
"Kita akan pelajari informasi yang tertuang dalam surat bagaimana," ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar mengatakan, KY tidak perlu melapor pada Bareskrim Polri sebab hal tersebut merupakan delik pidana umum. Menurut Boy, Polri membutuhkan adanya suatu infomasi kasus tersebut untuk bisa melakukan langkah hukum selanjutnya.
"Sangat penting kita mendapatkan info awal peristiwa itu sehingga penyidik akan mempelajari dan melakukan penyelidikan," terangnya.
Bareskrim dan Komisi Yudisial pun mengaku siap berkoordinasi mengenai dugaan tindak pidana yang dilakukan Yamanie. KY berharap Polri melakukan langkah penegakan hukum selanjutnya.
Untuk diketahui, Yamanie diduga memalsukan putusan peninjauan kembali yang menganulir hukuman mati pemilik pabrik narkoba Hanky Gunawan menjadi hukuman 15 tahun.
Menurut juru bicara MA Djoko Sarwoko, vonis itu sempat dipalsukan menjadi 12 tahun penjara oleh Yamanie. Setelah itu, Yamanie memutuskan untuk mengundurkan diri dengan alasan menderita sakit sinusitis, vertigo, dan mag.
Permohonan pengunduran diri Yamanie diterima Ketua Mahkamah Agung Muhammad Hatta Ali pada 14 November 2012. 


 http://nasional.kompas.com/read/2012/11/30/02472086/Polri.Akan.Pelajari.Surat.KY.soal.Kasus.Hakim.Yamani

Tidak ada komentar:

Posting Komentar